3 Hari Lagi Selesai Pemutihan Pajak Motor 2024, Penunggak Pajak Dikasih Banyak Keringanan

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:52 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Segera berakhir program pemutihan pajak motor 2024 di Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

MOTOR Plus-online.com - Segera berakhir program pemutihan dibeberapa daerah, jangan sampai motor jadi bodong.

3 hari lagi selesai pemutihan pajak motor 2024, penunggak pajak dikasih banyak keringanan.

Salah satu yang program ampunan pajak akan selesai adalah Jakarta.

Di Jakarta pemutihan berakhir masa berlakunya pada 31 Agustus 2024.

Para penunggak pajak kendaraan bermotor segera manfaatkan program tahunan ini.

Banyak keringanan atau ampunan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) masih-masing wilayah yang mengadakan pemutihan.

Jika belum juga melunasi tunggakan pajak bersiap data registrasi dan identifikasi kendaraan akan diblokir.

Aturan penghapusan data STNK atau registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: 6 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 Jangan Sampai Data STNK Diblokir

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Dapat Voucher Belanja, Bagian dari Pemutihan?

Masing-masing provinsi memiliki keringanan yang berbeda-beda, khusus di Jakarta penunggak pajak diberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu balik nama atau BBNKB juga akan digratiskan.

Selain Jakarta masih ada tiga provinsi lain yang program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga akan berakhir.

Ketiga provinsi tersebut antara lain DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

4 provinsi yang segera berakhir program pemutihan:

Berikut keringanan program pemutihan pajak motor diberikan 4 provinsi yang berakhir pada 31 Agustus 2024:

1. Jakarta

Pemutihan pajak motor di Jakarta diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:

Baca Juga: Daftar Motor Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki Masih Boleh Isi Pertalite di SPBU

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB-II

2. D.I Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan program pemutihan bernama 'Bebas Denda'.

Program tersebut dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Keringanan yang diberikan berupa:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB-II

- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Selain itu, pembayar pajak kendaraan secara non-tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.

Sementara pembayaran dengan Mobile Banking BPD DIY akan dapat cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.

Program 'Bebas Denda' di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

Baca Juga: Motor Nunggak Pajak Bebas Bodong Masih Ada Kesempatan di Samsat Jakarta Sampai Akhir Agustus 2024

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas BBNKB-II

- Bebas denda PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

4. Kalimantan Tengah

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024 dengan keringanan berupa bebas denda PKB dan bebas BBNKB-II.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular