Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Hampir Rp 500 Ribu Berikut Rinciannya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
SIM A dan SIM C.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang 5 tahun sekali. 

Jika SIM tidak diperpanjang sebelum tenggat waktu, maka harus bikin baru alias ikut tes dari awal lagi. 

Ternyata biaya perpanjang SIM A dan C sekaligus hampir sentuh Rp 500 ribu, simak rinciannya. 

Dialami MOTOR Plus-online saat mengurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Senin (26/8/2024). 

Banyak yang memperpanjang masa berlaku SIM A dan C sekaligus, karena masa kadaluwarsanya bersamaan.

Siapkan uang yang cukup supaya tidak bolak-balik ATM.

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Pemilik SIM Harap Hati-hati Berlaku Aturan Baru dari Korlantas Polri 2024 Simak Agar Tak Bikin SIM Baru

Namun biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikotes dan asuransi. 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular