MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Jika SIM tidak diperpanjang sebelum tenggat waktu, maka harus bikin baru alias ikut tes dari awal lagi.
Ternyata biaya perpanjang SIM A dan C sekaligus hampir sentuh Rp 500 ribu, simak rinciannya.
Dialami MOTOR Plus-online saat mengurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Senin (26/8/2024).
Banyak yang memperpanjang masa berlaku SIM A dan C sekaligus, karena masa kadaluwarsanya bersamaan.
Siapkan uang yang cukup supaya tidak bolak-balik ATM.
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikotes dan asuransi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR