MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
Berlaku 1 Juni 2025 SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, negara mana saja?
Aturan baru pembuatan SIM menggunakan NIK KTP dan ada gambar motor dan mobil.
SIM C1 sudah diperkenalkan Korlantas Polri beberapa waktu lalu khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.
Pada SIM C1 terdapat gambar motor dan saat ini nomor SIM mengacu pada NIK KTP.
Termasuk SIM A yang sudah menggunakan NIK KTP dan ada gambar mobilnya.
Hal ini untuk memudahkan identifikasi dan agar SIM Indonesia bisa dipakai di negara lain.
Dikutip dari KompasTV, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara.
Dengan berlakunya aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri akan dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Baca Juga: Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR