MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
Berlaku 1 Juni 2025 SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, negara mana saja?
Aturan baru pembuatan SIM menggunakan NIK KTP dan ada gambar motor dan mobil.
SIM C1 sudah diperkenalkan Korlantas Polri beberapa waktu lalu khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.
Pada SIM C1 terdapat gambar motor dan saat ini nomor SIM mengacu pada NIK KTP.
Termasuk SIM A yang sudah menggunakan NIK KTP dan ada gambar mobilnya.
Hal ini untuk memudahkan identifikasi dan agar SIM Indonesia bisa dipakai di negara lain.
Dikutip dari KompasTV, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara.
Dengan berlakunya aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri akan dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Baca Juga: Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar
Baca Juga: Sistem TAR Segera Berlaku Pemotor Ugal-ugalan SIM Langsung Dicabut
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan Korlantas Polri terus melakukan pembenahan dalam hal administrasi SIM.
Salah satu langkah terbarunya adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM. Pada edisi terbaru, SIM akan menampilkan logo mobil pada SIM A (untuk mobil) dan logo motor pada SIM C (untuk motor).
Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.
SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN, termasuk:
Thailand
Laos
Filipina
Vietnam
Brunei
Singapura
Myanmar
Malaysia
Baca Juga: Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus
Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.
Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing.
Sebagai contoh, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut, harus mengajukan SIM lokal Singapura.
Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.
WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR