MOTOR Plus-online.com - Wacana pembatasan bensin murah Pertalite masih terus bergulir sampai saat ini.
Pro kontra rencana pembatasan Pertalite yang semakin ramai Presiden Jokowi malah bilang begini.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya, Arifin Tasrif pernah mengatakan pembatasan Pertalite dimulai 1 September 2024.
Pembatasan bensin yang dijual Rp 10 ribu per liter itu bertujuan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Setelah Menteri ESDM dijabat Bahlil Lahadalia, aturan pembatasan Pertalite mundur dan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2024 mendatang.
Wacana yang semakin ramai ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meluruskan.
Jokowi angkat bicara menanggapi isu yang belakangan ini menjadi perhatian publik terkait rencana pembatasan penggunaan Pertalite dalam waktu dekat.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan final mengenai kebijakan tersebut.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi. Kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujar Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Pertalite Mulai Hilang dari Beberapa SPBU Pertamina, Pemerintah Langsung Buka Suara
Baca Juga: Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober Terungkap Harga Aslinya Bukan Rp 10.000 Tapi Rp 13.000 Per Liter
Dikutip dari KompasTV, Pertamina Patra Niaga telah memperluas program pendataan transaksi pembelian Pertalite berbasis QR di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non-Jamali.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Heppy Wulansari menekankan bahwa proses pendaftaran ini penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
"Tujuan pendataan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi BBM Pertalite, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar program Subsidi Tepat.
Nantinya pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan menggunakan QR Code MyPertamina.
Untuk masyarakat yang belum memiliki QR Code bisa mendaftar dan caranya cukup mudah.
Berikut cara mendaftar QR Code MyPertamina:
1. Akses Website Resmi
Langkah pertama adalah mengakses website resmi program Subsidi Tepat di alamat subsiditepat.mypertamina.id.
Website ini merupakan portal utama untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan informasi terkait program.
Baca Juga: Vespa Dapat Saingan Berat Dijual Skutik Retro 150cc Fitur Canggih Harga Rp 16 Jutaan
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Foto KTP
Foto diri
Foto STNK (tampak depan dan belakang)
Foto kendaraan tampak keseluruhan
Foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi terlihat
Foto KIR (khusus bagi kendaraan pengguna KIR)
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah mengakses website, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Masukkan data diri dan informasi kendaraan Anda dengan teliti dan akurat.
4. Unggah Dokumen
Selanjutnya, unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan ke dalam sistem. Pastikan setiap foto jelas dan mudah dibaca.
5. Verifikasi Data
Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem akan melakukan proses verifikasi.
Proses ini bertujuan untuk mencocokkan data yang Anda daftarkan dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
6. Terima QR Code
Jika proses verifikasi berhasil dan status Anda terdaftar, Anda akan menerima QR Code unik melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
7. Cetak atau Simpan QR Code
Untuk kemudahan transaksi, Anda dapat mencetak QR Code tersebut atau menyimpannya di ponsel. QR Code ini yang nantinya akan digunakan saat melakukan pembelian Pertalite di SPBU.
Perlu diingat bahwa saat ini, program ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Bagi pengguna kendaraan roda dua, informasi lebih lanjut akan diumumkan kemudian.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa selama masa sosialisasi, masyarakat masih bisa melakukan transaksi Pertalite seperti biasa.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR