MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran jika lupa membawa Surat Izin Mengemudi karena ketinggalan.
Foto dan SIM digital tak berlaku, anda akan dikenakan tilang, segini besar dendanya jika lupa dibawa.
Zaman sekarang memang canggih karena foto SIM bisa ada di HP yang selalu dibawa kemanapun.
Bagaimana jika lupa membawa SIM dan menunjukkan foto di HP kalau terkena razia polisi.
Ada yang menyebut tidak akan ditilang karena dianggap sah dan ada juga yang bilang tidak sah.
Seperti terlihat di media sosial X dan TikTok, disebutkan pengemudi bisa menunjukkan foto SIM saat terkena razia terhindar dari tilang.
Juga diklaim warganet, jika punya SIM Digital melalui aplikasi SIM Pesisi Nasional dapat menunjukkan dokumen elektronik ini kepada polisi.
Polri membantah informasi tersebut, pengemudi masih bisa ditilang meskipun menunjukkan foto atau SIM Digital.
Pengemudi tetap diminta membawa SIM fisik yang masih aktif ketika berkendara di jalan raya supaya tidak ditilang.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Hampir Rp 500 Ribu Berikut Rinciannya
Lantas, kenapa foto dan SIM Digital tidak berlaku saat kena tilang?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sonny Harsono mengatakan, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi.
Karena alasan itulah pengemudi wajib membawa SIM fisik ketika berkendara di jalan raya.
Tidak bisa dimungkiri bahwa ada beberapa pengemudi yang masih menggunakan foto atau SIM Digital ketika diperiksa oleh polisi.
Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak berlaku karena SIM fisik dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data.
“Apabila petugas ragu atas identitas pengemudi petugas langsung bisa lakukan pengecekkan menggunakan alat khusus,” kata Sonny dilansir dari Kompas.com.
“SIM yang ditunjukkan kepada petugas belum bisa digantikan oleh dokumen elektronik atau menunjukkan foto di dalam galeri karena petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM tersebut,” tambahnya.
Sonny menegaskan, aturan yang mewajibkan pengemudi membawa SIM fisik diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut berbunyi: Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Surat Izin Mengemudi Bukti lulus uji berkala Tanda bukti lain yang sah.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (23) mengatur, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sudah memiliki SIM.
Denda dan Sanksi tidak membawa SIM
Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa SIM diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Disebutkan bahwa pengemudi yang melanggar aturan tersebut dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Pengemudi juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak atau maksimal Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Foto dan SIM Digital Tidak Berlaku Saat Tilang, Kenapa?".
KOMENTAR