Baca Juga: Bikin SIM C Baru Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kalau Belum Ada Ditolak Petugas?
Di dalam lampiran PP tersebut di atas diketahui bahwa biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu.
Biaya tersebut berlaku untuk proses pembuatan SIM C1 dan SIM C2.
Proses pembuatan SIM C bukan hanya dibutuhkan biaya namun persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk membuat SIM C baru ada tiga dokumen yang harus disiapkan pemohon sebagai syaratnya.
Berikut syarat bikin SIM C baru:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
- Surat keterangan lulus tes psikologi
Berikut proses bikin SIM baru di Satpas SIM:
- Datang ke Satpas SIM terdekat sesuai domisili
- Membawa dokumen sebagai persyaratan pembuatan SIM
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR