MOTOR Plus-online.com - Peringatan untuk para pemilik kendaraan yang menunggak bayar pajak, akan didatangi petugas.
Waspada belum bayar pajak motor petugas langsung datang ke rumah warga.
Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan di Samsat setiap tahun sekali.
Pada periode pembayaran lima tahunan, biasanya disertai dengan penggantian pelat nomor baru.
Namun khusus untuk penunggak pajak kendaraan ada ancamannya.
Mulai dari pemblokiran data STNK kendaraan sampai akan didatangi petugas ke rumah penunggak pajak.
Keterlambatan pembayaran pajak motor akan dikenakan denda, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Dibeberapa daerah bahkan telah menerapkan kebijakan pajak jemput bola atau program door to door, di mana petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang telat bayar pajak STNK tahunan.
Salah satunya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program door to door untuk memaksimalkan PKB.
Baca Juga: 3 Hari Lagi Selesai Pemutihan Pajak Motor 2024, Penunggak Pajak Dikasih Banyak Keringanan
Baca Juga: Berapa Pajak Motor Kawasaki W175 Injeksi September 2024, Yuk Hitung Caranya Gampang
Dikutip dari Kompas.com, Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, penagihan pajak dilaksanakan oleh Bapenda, dan door to door memang belum dilakukan secara langsung.
“Saya tanyakan ke Bapenda, belum semua tagihan dilaksanakan secara langsung,” kata Ris dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.
Sementara, Kepala Subbidang Penetapan PKB Bapenda Provinsi Jawa tengah, Ecky Oktavian Wijayanto melalui Kompol Ris Andrian mengatakan, sudah ada program door to door dan akan direncanakan di semua wilayah.
“Kalau yang saat ini rencanakan semua. Kita sinergi dengan Kabupaten Kota se-Jateng. Kalau Agustus, September jalan,” katanya.
Sementara, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, Bapenda Jateng melakukan kegiatan door to door.
"Setiap tahun para penunggak pajak di Jateng sudah dilakukan kegiatan door to door," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/8/2024).
Melalui kegiatan ini, petugas akan mengingatkan kewajiban pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak.
"Jadi petugas door to door datang ke rumah penunggak pajak untuk mengingatkan kembali para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR