8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Ahmad Ridho - Rabu, 11 September 2024 | 16:15 WIB
FB Leo Nard
Pemutihan pajak motor 2024 masih diadakan di 8 provinsi di Indonesia, jangan sampai kendaraan jadi bodong data STNK dihapus.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai motor jadi bodong karena belum melunasi pajak kendaraan bermotor.

8 provinsi masih gelar pemutihan pajak motor 2024 siap-siap data STNK dihapus.

Pemutihan rutin diadakan setiap tahun oleh pemerintah provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Program ini adalah pemberian ampunan atau keringanan bagi pemilik motor yang belum juga melunasi tunggakan pajak.

Data STNK kendaraan bermotor akan dihapus jika masa berlaku STNK sudah habis dan pemilik tidak membayar pajak STNK selama dua tahun.

Penghapusan data STNK ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan proses penghapusan registrasi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Penghapusan data STNK kendaraan juga mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular