8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Ahmad Ridho - Rabu, 11 September 2024 | 16:15 WIB
FB Leo Nard
Pemutihan pajak motor 2024 masih diadakan di 8 provinsi di Indonesia, jangan sampai kendaraan jadi bodong data STNK dihapus.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai motor jadi bodong karena belum melunasi pajak kendaraan bermotor.

8 provinsi masih gelar pemutihan pajak motor 2024 siap-siap data STNK dihapus.

Pemutihan rutin diadakan setiap tahun oleh pemerintah provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Program ini adalah pemberian ampunan atau keringanan bagi pemilik motor yang belum juga melunasi tunggakan pajak.

Data STNK kendaraan bermotor akan dihapus jika masa berlaku STNK sudah habis dan pemilik tidak membayar pajak STNK selama dua tahun.

Penghapusan data STNK ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan proses penghapusan registrasi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Penghapusan data STNK kendaraan juga mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024

Baca Juga: 3 Hari Lagi Selesai Pemutihan Pajak Motor 2024, Penunggak Pajak Dikasih Banyak Keringanan

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Saat ini masih ada 8 provinsi yang mengadakan pemutihan.

Para penunggak pajak kendaraan bermotor harus segera ke Samsat terdekat untuk proses pembayaran pajak.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum mengikuti program pemutihan agar proses pembayaran berjalan lancar.

Berikut 8 provinsi yang gelar pemutihan:

1. Aceh

Aceh memulai program pemutihan denda PKB sejak Maret hingga 31 Desember 2024.

Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

2. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Ganteng Maksimal Honda AirBlade 160 Dijual Lebih Murah dari NMAX Turbo

Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.

3. Sumatera Barat

Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.

Mulai dari pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

4. Bengkulu

Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

5. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Kamis (5/9/2024), ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan.

Pemutihan meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.

6. Jawa Barat

Pemutihan di area Jabar menawarkan diskon 10% untuk PKB tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Baca Juga: Honda BeAT Murah Meriah Buka Harga Rp 2,5 Jutaan Cocok Buat Anak Muda

Lalu ada diskon 10% pajak kendaraan bermotor satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Kemudian e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto). Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau debit EDC (GPN).

7. Jawa Tengah

Pemutihan di Jateng berlangsung hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

8. Bali

Bali menyelenggarakan pemutihan pajak dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda tambahan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular