Seperti pembangunan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) di Lombok Tengah oleh PT Angkasa Pura.
Kemudian Jalan Bypass menuju sirkuit yang dibangun Kementerian PUPR.
Sementara Pemprov menggarap peningkatan fasilitas RSUD NTB.
"Sampai kita meminjam Rp 500 miliar untuk rumah sakit, untuk meningkatkan kapasitas," kata Gita.
Ia menambahkan, hosting fee MotoGP musim lalu ditanggung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Namun hal itu menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.
Menurut Gita, itu hanya persoalan teknis.
Pasalnya anggaran yang digunakan untuk hosting fee MotoGP Mandalika 2023 diambil dari anggaran promosi Wonderful Indonesia di Kemenparekraf.
Pembayaran hosting fee tahun lalu sebesar Rp 178 miliar, mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf sebesar Rp 78,8 miliar, sementara sisanya dibayarkan oleh Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC).
Gita mengatakan, anggaran tersebut bisa saja dialihkan ke Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku operator atau pengelola Sirkuit Mandalika.
"Jadi kalau Kementerian Pariwisata tidak mau membayar, biaya beriklan itu diserahkan ke ITDC, wabil khusus MGPA kan dana promosi selesai," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024 Belum Jelas, Jadi Siapa yang Harus Bayar?
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR