MOTOR Plus-online.com - Wacana pembatasan pembelian Pertalite tinggal menunggu waktu.
Beli Pertalite ditolak tanpa QR Code, 4 juta pelat nomor kendaraan sudah berhasil diverifikasi Pertamina.
Dari penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia rencana pembatasan Pertalite dan Solar akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Namun demikian aturan pembatasan BBM subsidi ini masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penggunaan QR Code juga bertujuan agar pembelian bensin subsidi ini bisa tepat sasaran.
Sebelumnya pembatasan Pertalite mengacu pada kapasitas mesin kendaraan.
Untuk mobil yang lebih dari 1.400cc akan dilarang beli BBM subsidi termasuk motor di atas 250cc.
Saat ini pendaftar QR Code Pertamina sudah berjumlah 4 juta pelat nomor kendaraan yang sudah diverifikasi.
Pertamina Patra Niaga terus mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.
Baca Juga: Daftar QR Code Pertamina Gampang Banget, Manfaatnya Dirasakan Pemilik Kendaraan
Baca Juga: 3 Hal Sepele Saat Daftar QR Code Pertamina Ditolak, Beli Pertalite Tidak Dilayani
Hingga 2 September 2024 kemarin, tercatat 4.122.358 nopol telah terverifikasi dan bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code.
Saat ini pendaftaran QR Code berlaku untuk kendaraan roda 4.
"Upaya ini dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam rangkaian mewujudkan Subsidi Tepat dan dukungan pada kebijakan Pemerintah untuk pengaturan pengguna BBM Subsidi ke depannya," terang Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam rilis resmi.
Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4.
Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.
"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100% pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober-November 2024,"ujar Heppy.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Untuk seluruh dokumen agar dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg).
Selain itu, agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.
Baca Juga: 8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus
“Bagi masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” imbau Heppy.
Untuk registrasi dan informasi lebih lanjut terkait program subsidi tepat Pertalite masyarakat dapat mengunjungi website https://subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR