MOTOR Plus-online.com - Ramai di media sosial foto pocong bonceng motor Honda Vario yang diabadikan kamera tilang elektronik.
Foto itu diunggah akun X @Idaman_makmu pada Senin (9/9/2024).
Dalam cuitan tersebut diunggah foto surat tilang elektronik.
Foto tersebut memperlihatkan ada bayangan putih di belakang pengendara Vario yang diduga pocong.
"pov lu ketilang karena, gak bawa sim (tidak), gak bawa STNK (tidak), gak bawa helm (tidak), poci nya gak pake helm (iya), kejadian di Pasuruan lagi," tulisnya dalam tweet tersebut.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut sudah di-retweet 19 ribu lebih pengguna X dan mendapat 85 ribu likes.
Usai viral di media sosial X, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan klarifikasi.
Klarifikasi diunggah akun Instagram @satlantaspolrespasuruan pada Selasa (10/9/2024).
"Viral beredar bukti rekaman sistem ETLE di media sosial diduga pengendara Sepeda Motor Nopol N 2XXX AAC membonceng makhluk Tak kasat mata (pocong) adalah Berita HOAX," tulis aku Instagram @satlantaspolrespasuruan.
"Satlantas polres pasuruan mengklarifikasi dan menyertakan bukti rekaman asli sistem ETLE Unit Tilang Satlantas Polres Pasuruan pada Hari Kamis 08 Agustus 2024 Pukul 23.54 WIB berlokasi di Jl. Ahmad Yani Bangil Kabupaten Pasuruan," sambungnya.
"Nopol N 2XXX AAC Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Menggunakan Helm SNI Melanggar Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 (8)," lanjutnya.
Pihak Satlantas Polres Pasuruan juga mengunggah foto tilang elektronik asli yang tidak memperlihatkan bayangan putih di belakang pengendara.
Artinya foto pocong membonceng motor Honda Vario merupakan hasil manipulasi atau Hoaks.
Pemotor tidak pakai helm SNI diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 291 (1) UU LLAJ.
Dengan begitu, pemotor Honda Vario itu harus membayar dendan Rp 250 ribu.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR