Sementara satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu perusahaan leasing dan merampas motor.
"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan," ujar Rita dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2024).
"Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," sambungnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT, satu unit telepon genggam dan Visum et Refertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Serta pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidana 9 tahun, saat ini kedua pelaku tengah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutur Rita.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mencuri Motor dan Menganiaya Anak, Dua Orang Mengaku Debt Collector Ditangkap Polisi
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR