MOTOR Plus-Online.com - Enggak selamanya Surat Izin Mengemudi atau SIM mati tidak dapat diperpanjang.
Siap-siap perpanjang SIM mati enggak usah bikin baru, ini syarat yang diperlukan.
Biasanya, SIM mati atau yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, sekalipun hanya lewat sehari.
Tapi, ada kabar gembira buat para pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebentar lagi.
Seperti pada cuitan akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya tentang Informasi Pelayanan SIM.
Dalam infografis tersebut, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Senin (16/9/2024).
Informasi pelyanan SIM tersebut dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: SIM C2 Bakal Berlaku Tahun Depan, Buat Pengguna Motor Apa Nih?
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Hampir Rp 500 Ribu Berikut Rinciannya
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR