Siap-siap Perpanjang SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Foto ilustrasi SIM C. Fakta perpanjang SIM mati bisa diproses.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak selamanya Surat Izin Mengemudi atau SIM mati tidak dapat diperpanjang.

Siap-siap perpanjang SIM mati enggak usah bikin baru, ini syarat yang diperlukan.

Biasanya, SIM mati atau yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, sekalipun hanya lewat sehari.

Tapi, ada kabar gembira buat para pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebentar lagi.

Seperti pada cuitan akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya tentang Informasi Pelayanan SIM.

Dalam infografis tersebut, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Senin (16/9/2024).

Informasi pelyanan SIM tersebut dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: SIM C2 Bakal Berlaku Tahun Depan, Buat Pengguna Motor Apa Nih?

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Hampir Rp 500 Ribu Berikut Rinciannya

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular