MOTOR Plus-Online.com - Enggak selamanya Surat Izin Mengemudi atau SIM mati tidak dapat diperpanjang.
Siap-siap perpanjang SIM mati enggak usah bikin baru, ini syarat yang diperlukan.
Biasanya, SIM mati atau yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, sekalipun hanya lewat sehari.
Tapi, ada kabar gembira buat para pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebentar lagi.
Seperti pada cuitan akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya tentang Informasi Pelayanan SIM.
Dalam infografis tersebut, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Senin (16/9/2024).
Informasi pelyanan SIM tersebut dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: SIM C2 Bakal Berlaku Tahun Depan, Buat Pengguna Motor Apa Nih?
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Hampir Rp 500 Ribu Berikut Rinciannya
Nah, buat brother yang masa berlakunya habis pada Senin besok, enggak usah khawatir.
Tetap bisa perpanjang SIM besoknya, yaitu pada Selasa (17/9/2024).
Yup, enggak perlu bikin baru selama tanggal jatuh temponya sesuai dengan masa dispensasi.
Tapi perlu brother pahami juga, dispensasi ini hanya berlaku yang masa berlakunya habis pada Senin (16/9/2024).
Jadi, kalau di luar tanggal tersebut apalagi sebelumnya, disarankan untuk segera perpanjang SIM ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR