Terbaru Riau Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Motor dan Banyak Lagi Sampai 15 Desember 2024

Galih Setiadi - Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB
Warta Kota
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak motor, ada pemutihan.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan tunda-tunda bayar pajak motor mumpung ada pemutihan nih bro.

Terbaru Riau gelar pemutihan bebas denda pajak motor dan banyak lagi sampai 15 Desember 2024, ini keringanan yang diberikan.

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Riau sejak 9 September 2024.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Kebijakan tersebut diteken Penjabat atau Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.

"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," tulis Peraturan Gubernur itu.

Selama program tersebut berlangsung, ada beberapa keringanan yang diberikan.

Mulai pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Baca Juga: 8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024

Selain denda PKB, penghapusan juga berlaku untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Keringanan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.

Ketiga, pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.

Keempat, pengurangan 10 persen pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

Dan pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

Instagram.com/bapendariau
Program pemutihan di Riau bebas denda pajak motor dan lainnya.

Jadi tunggu apalagi, brother yang berada di Riau segera manfaatkan program ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular