Ketentuannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Riksa Ranmor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLJA).
Sesuai yang dijelaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Sabtu (21/9/2024).
"Pelanggar lalu lintas masih dapat mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas di kejaksaan dengan membawa surat tilang meskipun sudah melewati masa sidang," katanya mengutip Kompas.com.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu brother pahami saat akan mengambil barang bukti tilang di kejaksaan.
Pengemudi atau pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti setelah penyerahan surat bukti penitipan uang, titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
Kemudian, membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan, dan memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan yang dilanggar.
Enggak usah khawatir, keterlambatan pengambilan dokumen tilang yang lewat dari masa sidang bebas biaya atau denda tambahan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut bahwa tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Ambil SIM dan STNK yang Kena Tilang Setelah Melewati Masa Sidang?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR