Baca Juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Nasional Apakah Termasuk Daerah Anda
Kemudian, ada juga pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.
Pembebasan tersebut berlaku untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Untuk pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan/leasing.
Kemudian, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan roda 4 lebih dari 1 unit.
Lalu, Pemprov Jambi juga membebaskan denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ketentuannya yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dantahun tahun lalu) sebesar 100 persen.
Nah, mumpung masih ada, brother Jambi yang belum bayar pajak motor segera manfaatkan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR