Banyak Motor Melakukan Pelanggaran Sepele Ini Bisa Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu

Uje - Selasa, 24 September 2024 | 14:06 WIB
Tribunnews
Foto Ilustrasi: Banyak Motor Melakukan Pelanggaran Sepele Ini Bisa Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu

MOTOR Plus - online.com Banyak motor yang melakukan pelanggaran sepele di jalan raya tapi bisa kena denda tilang sampai Rp 500 ribu.

Pelanggaran sepele tersebut adalah melepas pelat nomor belakang.

Banyak motor yang berkeliaran di jalan tanpa pelat nomor belakang terpasang.

Padahal denda tilang jika terkena razia polisi tidak main-main.

Banyak alasan kenapa motor tidak pasang pelat nomor belakang.

Mulai dari dudukan patah, baut yang kendur terus-menerus, keinginan untuk melindungi privasi, hingga menghindar dari tilang elektronik.

Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur secara resmi.

Bahkan mengganti, mengubah, atau tidak menggunakan TNKB merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Sedih Bayi Usia Tiga Bulan Tewas Usai Terjatuh Saat Ibunya Dijambret Naik Motor di Banjar

 

Kompas.com
Ilustrasi banyaknya motor tanpa pelat nomor belakang

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular