Tegas Pernyataan Polisi Biaya Asuransi Saat Bikin SIM Tidak Wajib Dibayar Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Uje - Rabu, 25 September 2024 | 14:12 WIB
Kompas.com
Tegas Pernyataan Polisi Biaya Asuransi Saat Bikin SIM Tidak Wajib Dibayar Begini Penjelasannya

MOTOR Plus - online.com Saat kalian bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan disodorkan biaya asuransi SIM.

Asuransi SIM tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu per pembuatan.

Serta akan berlaku selama lima tahun.

Makanya ketika perpanjang SIM, akan bayar ulang asuransi SIM selama lima tahun kedepannya.

Asuransi tersebut adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Asuransi untuk SIM A/B dan SIM C dibedakan.

Jadi kalau kalian punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.

AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.

Baca Juga: Biar Kapok, Cara Hukum Pelaku Balap Liar di Bekasi Netizen Auto Puas

Namun ternyata asuransi AKDP ini gak wajib dibayarkan ketika ingin membuat SIM.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular