Pertalite Tidak Jadi Dibatasi Begini Cara Daftar QR Code Pertamina Langsung Berhasil

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:26 WIB
Pertamina
Pembatasan Pertalite batal dilakukan, pemilik kendaraan harus daftar QR Code Pertamina caranya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Wacana pembatasan Pertalite mulai 1 Oktober 2024 akhirnya tidak jadi dilakukan.

Pertalite tidak jadi dibatasi begini cara daftar QR Code Pertamina langsung berhasil.

Pemilik kendaraan harus tetap mendaftar QR Code agar proses pembelian BBM subsidi tetap bisa dilakukan.

Saat ini Pertalite masih dijual Rp 10 ribu per liter, sementara Biosolar Rp 6.800 per liter.

Pembatasan bensin subsidi ini awalnya agar tepat sasaran bisa digunakan masyarakat kurang mampu.

Sebelumnya pembatasan pembelian Pertalite menyasar pada jenis kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.

Mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc nantinya akan dilarang isi bensin Pertalite.

Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang membutuhkan waktu untuk sosialisasi.

"Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ungkap Bahlil.

Baca Juga: Sebagian Ditolak Isi Pertalite di SPBU Pertamina Sudah Berlaku Pembatasan Per 1 Oktober 2024

Baca Juga: Lupakan Pertalite, Pertamax Turun Harga Lagi Selisih Cuma Rp 2 Ribuan Pengeluaran Makin Irit

Bahlil pun menegaskan bahwa mobil-mobil mewah dilarang memakai BBM subsidi lantaran BBM subsidi hanya untuk orang-orang yang berhak untuk menerima.

"Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?," ujar Bahlil.

Kementerian ESDM juga melaporkan bahwa volume BBM bersubsidi pada Rancangan Anggaran dan Belanja Negara 2025 sebesar 19,41 juta kiloliter, turun dibandingkan target APBN 2024 sebesar 19,58 juta kiloliter.

Penurunan ini, kata Bahlil, disebabkan rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.

"Ya, kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidi-nya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas ya," ungkap Bahlil.

Untuk subsidi solar, lanjut Bahlil, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah sepakat Rp 1.000 per liter atau sama dengan tahun sebelumnya atau tidak ada perubahan.

Untuk pemilik kendaraan segera daftar QR Code Pertamina agar pembelian bensin subsidi bisa tetap dilayani.

Cara daftar QR Code Pertamina:

- Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Daftar akun baru dengan klik "Daftar Sekarang"
- Baca dan ceklis syarat serta ketentuan lalu lanjutkan pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi
- Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi sesuai email yang digunakan untuk mendaftar
- Periksa email yang dikirim Pertamina, lalu klik "Aktivatis Alamat Email"
- Setelah itu, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email setelah login berhasil
- Buka lagi email untuk melihat kode verifikasi
- Masukkan kode tersebut pada laman Subsidi Tepat
- Lanjut isi data diri dan domisili serta unggah foto KTP
- Klik "Daftarkan Kendaraan"
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan data kendaraan dan pilih "Cek Data Unit"
- Unggah foto kendaraan
- Tambah pengguna kendaraan jika kendaraan digunakan lebih dari satu orang
- Tunggu sampai 14 hari untuk mengetahui hasil verifikasi
- Setelahnya, cek kembali hasil verifikasi di laman Subsidi Tepat
- Unduh kode QR atau barcode untuk di-scan saat membeli BBM subsidi.

Baca Juga: Motor Baru Honda Meluncur Pekan Depan All New Scoopy atau PCX 160 2025?

Agar daftar QR Code Pertamina langsung berhasil, perhatikan langkah berikut ini.

Saat mendaftar QR Code ada tiga aturan yang harus diingat pemilik kendaraan.

Yang harus diperhatikan soal aturan tata letak KTP, STNK dan foto nomor polisi (pelat nomor) yang didaftarkan QR Code Pertamina.

Berikut ketentuannya:

1. Foto KTP

- Foto KTP harus landscape atau mendatar

- Foto KTP harus full tidak terpotong

- Foto KTP tidak terlalu jauh

2. Foto STNK

- Foto STNK harus landscape atau mendatar

- Foto STNK harus full tidak terpotong

- Foto STNK tidak terlalu jauh

3. Foto Nomor Polisi

- Foto nomor polisi tampak jelas dan tidak buram

- Foto nomor polisi tidak boleh terpotong

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular