Bayar Sekarang atau STNK Diblokir Cek Lokasi Pemutihan Pajak Motor 2024

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2024 masih digelar di 11 provinsi di Indonesia, buruan ke Samsat terdekat lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda.

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung sampai akhir tahun 2024.

Bayar sekarang atau STNK diblokir cek lokasi pemutihan pajak motor 2024.

Saat ini masih ada 11 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan.

Program pemutihan merupakan ampunan yang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang diberikan beragam seperti bebas denda PKB, gratis balik nama (BBNKB) sampai pemberian diskon.

Jika masa berlaku pemutihan habis dan penunggak pajak belum melunasi pembayaran, STNK kendaraan bisa diblokir.

STNK yang sudah diblokir tidak bisa diaktifkan kembali dan kendaraan dinyatakan bodong atau ilegal.

Data STNK motor bisa diblokir kalau masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.

Catat 11 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Oktober 2024 Resmi Berlaku di Jawa Barat, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Mirip Vario Lama Motor Matic Baru Yamaha Resmi Dijual Mesin 125 cc Fitur Canggih

1. Aceh

Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Diskon Pajak dan Bebas Tunggakan

Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, berikut keringanan yang diberikan:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

Mengutip postingan akun Instagram @bapendakepri, program ini berlangsung dari 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB-II

Baca Juga: Motor Baru Honda Meluncur Pekan Depan All New Scoopy atau PCX 160 2025?

3. Riau

Tak hanya Kepulauan Riau, provinsi Riau daratan juga menggelar pemutihan.

Mengutip akun Instagram @bapendariau, keringanan pajak diselenggarakan dari 9 September sampai 15 Desember 2024.

Adapun manfaat yang disalurkan yakni:

- Diskon 10% pokok PKB
- Diskon 50% pokok PKB
- Bebas BBNKB-II dan seterusnya
- Bebas denda PKB dan BBNKB-II

4. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2024.

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, keringanan yang diberikan berupa:

- Diskon pokok PKB (sebelum jatuh tempo tempo 20-25%, setelah jatuh tempo 10-20%)
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu

5. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Baca Juga: Pertalite Tidak Jadi Dibatasi Begini Cara Daftar QR Code Pertamina Langsung Berhasil

Bagi yang nunggak PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.

Manfaat lainnya diantaranya:

- Diskon BBNKB II sebesar 50%
- Bebas denda dan bunga PKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lewat

6. Bengkulu

Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II

7. Lampung

Pemprov Lampung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Lewat akun Instagram @bapenda_lampung, program ini berlaku dari 2 September sampai 16 Desember 2024.

Promo Pajak 4x lipat program Samsat Lampung, yaitu:

- Bebas pajak progresif
- Bebas BBNKB II (dari dalam dan luar Lampung)
- Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
- Diskon tunggakan pajak

Diskon tunggakan diberikan untuk pajak tahun ke 3,4,5 sebesar 50% sampai 70%, berdasarkan cc kendaraan.

Baca Juga: Lupakan Pertalite, Pertamax Turun Harga Lagi Selisih Cuma Rp 2 Ribuan Pengeluaran Makin Irit

8. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, terdapat 5 keringanan yang diberikan Bapenda Jabar:

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Selain itu, Bapenda Jabar memberikan keringanan berupa diskon 10 persen untuk pembayaran PKB.

Program itu berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

9. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.

Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:

- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

10. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat (Kalbar) berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas pajak progresif
- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

11. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang program pemutihan sampai 12 Oktober 2024 mendatang.

Berikut beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak kendaraan bermotor:

- Bebas BBNKB kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
- Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular