11 Aturan Mengurus SIM di Satpas Ada Spanduk Larangan Pakai Topi

Ahmad Ridho - Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:00 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ingat ada 11 aturan selama pembuatan dan perpanjang SIM yang tidak boleh dilanggar pemotor.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

11 aturan mengurus SIM di Satpas ada spanduk larangan pakai topi.

Pemilik kendaran yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat SIM di Satpas SIM wilayah masing-masing.

Sebelum mengurus pembuatan SIM perhatikan ada 11 aturan yang tidak boleh dilanggar.

Spanduk pengumuman terpampang di halaman Satpas SIM dan harus ditaati calon pemohon SIM baru maupun yang akan memperpanjang SIM.

Berikut ini 11 aturan yang harus dipatuhi pemohon SIM selama berada di Satpas SIM.

1. Pengantar dilarang masuk

2. Dilarang memakai jaket

3. Dilarang memakai topi

Baca Juga: SIM atau STNK Kena Tilang Tetap Bisa Diambil Meski Lewat dari Tanggal Sidang, Ada Biaya atau Denda Tambahan?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular