MOTOR Plus - online.com Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu memasuki babak baru.
Terutama ketika kasus tersebut mulai terendus bukanlah kasus pembunuhan.
Melainkan kasus kecelakaan motor yang menewaskan Vina dan pacarnya Eki.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) untuk Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman berencana menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat pembelaan mereka.
"Pada sidang Jumat ini, kami akan menghadirkan saksi ahli pidana," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jumat (4/10/2024).
Pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu (2/10/2024), selain mendengarkan jawaban jaksa atas memori PK, tim kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan tiga saksi alibi, yakni Lilis, Ritono dan Alfan.
Ketiga saksi tersebut memberikan kesaksian yang mendukung klaim bahwa Sudirman tidak berada di lokasi kejadian pada saat kematian Vina dan Eki, 27 Agustus 2016.
"Hari ini kami menghadirkan tiga saksi untuk mendukung alibi Sudirman."
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR