MOTOR Plus - online.com Knalpot brong atau knalpot dengan suara bising memang jadi pro dan kontra di masyarakat.
Knalpot brong meskipun sudah dilarang, ternyata tetap sering dipakai oleh masyarakat.
Menanggapi banyaknya pengguna knalpot brong membuat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso berikan penjelasan.
"Knalpot brong kami selalu berikan imbauan kepada para pengusaha yang membuat knalpot. Disitu sudah ada gas emisi, dan setiap produk kendaraan pasti sudah diuji dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Brigjen Pol Slamet dikutip dari gridoto.com
Knalpot brong sendiri umumnya knalpot hasil modifikasi alias bukan standar pabrikan.
Masih ditegaskan oleh Brigjen Pol Slamet, penggunaan knalpot brong atau bersuara bising masih diperbolehkan.
"Untuk lomba balap (resmi) atau lomba custom silahkan asal jangan dipakai di jalan raya," ujarnya.
Tapi jangan coba-coba untuk dipakai riding di jalan umum atau jalan raya.
Baca Juga: Razia Suara Knalpot di Indonesia Oleh Polisi Salah Aturan di Malaysia Begini Cara yang Benar
Secara hukum penggunaan knalpot brong sudah masuk pelanggaran lalu lintas.
Bagi yang melanggar akan ada sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. S
elanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.
Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Pakai Knalpot Brong Boleh Untuk Dua Hal Ini, Melanggar Siapkan Saldo Lebih".
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR