MOTOR Plus-online.com - Honda BeAT skutik kecil yang terkenal dengan konsumsi bensin yang sangat irit.
Pilihan motor murah Honda BeAT cuma Rp 3 jutaan dokumen lengkap jarang masuk SPBU.
Pasaran bekas skutik 110 cc tahun 2013 ini masih dikisaran Rp 7-8 jutaan, tapi ini buka harga jauh di bawahnya.
Cukup siapkan uang Rp 3 jutaan khusus warga Bandar Lampung bisa bawa pulang BeAT.
Honda BeAT warna hitam ini merupakan generasi ketiga yang sudah menggunakan teknologi injeksi.
Karena teknologi injeksi (PGM-FI) BeAT dikenal motor yang jarang masuk SPBU untuk isi bensin.
Sebelumnya skutik kecil ini masih menggunakan karburator untuk suplai bensinnya.
Sementara konsumsi bensin BeAT tahun 2013 per liter bensin bisa menempuh jarak sejauh 53 kilometer.
Enggak salah kalau sampai sekarang harga bekas motor yang pertama kali meluncur tahun 2008 ini masih terbilang tinggi.
Apalagi beli motor bekas di dealer motor seken harganya bisa lebih mahal.
Baca Juga: Honda Supra Bapak Model 2025 Pakai Warna Unik Iritnya Ngalahin Honda BeAT
Baca Juga: 2 Hari Lagi Yamaha Fazzio Generasi Terbaru Meluncur Serius Nih?
Namun semua tergantung kondisi motor dan kelengkapan dokumen serta pajaknya.
Kali ini KPKNL Bandar Lampung berencana melelang Honda BeAT dengan harga terjangkau.
Untuk harga pembukanya mulai Rp 3.373.000 dengan uang jaminan Rp 1.686.500.
"BPKHTL - 1 (satu) unit Motor Honda Beat Nopol BE 3921 CZ di Kota Bandar Lampung" demikian keterangan di situs lelang.go.id.
Warga masyarakat Bandar Lampung yang berminat bisa langsung mendaftar sekarang karena lelang akan digelar pada Selasa (15/10/2024).
Dari keterangan foto motor masih terlihat bagus dan siap pakai.
Selain itu dokumen kendaraan juga lengkap (STNK dan BPKB).
Jenis Barang
Kendaraan Bermotor
Motor Honda Beat 108cc
Bukti Kepemilikan
BPKB No: K-08935458
11 Mar 2014
Uraian
Motor Honda Beat 108cc
Alamat: Jl. Raden Gunawan No.41 Rajabasa Bandar Lampung
Nomor Polisi: BE3921CZ
Tahun: 2013
Warna: HITAM
Nomor Rangka: MH1JFE118DK226329
Nomor Mesin: 11919862
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR