DP Motor Baru Langsung Ditolak Kalau Bayar Pakai Uang dengan Ciri Seperti Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Astra Honda
Ada beberapa jenis uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dan tidak bisa untuk bayar DP motor baru.

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat ketahui ada beberapa jenis uang Rupiah yang resmi sudah tidak berlaku lagi.

DP motor baru langsung ditolak kalau bayar pakai uang dengan ciri seperti ini.

Dalam proses kredit motor konsumen diwajibkan membayar uang muka (DP) sebagai tanda jadi.

Besaran DP mempengaruhi tenor atau lama cicilan motor baru sesuai dengan yang disepakati.

Tapi proses pembayaran DP bisa ditolak pihak dealer jika menggunakan uang yang memiliki ciri atau tahun edar seperti ini.

Dikutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) mengumumkan daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan perlu ditukarkan ke bank.

Uang rupiah tidak berlaku adalah uang kertas maupun logam dengan beragam nominal yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pencabutan atau penarikan uang tersebut tertuang dalam Peraturan BI dan disiarkan melalui situs resmi atau media informasi lain, seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Salah satu uang yang sudah tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran adalah pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 1979.

Baca Juga: Pilihan Motor Murah Honda BeAT Cuma Rp 3 Jutaan Dokumen Lengkap Jarang Masuk SPBU

Baca Juga: Murah Meriah Kredit Yamaha NMAX Turbo Cicilan Per Bulan Cuma Rp 1,8 Jutaan

Hal ini ditegaskan pihak Bank Indonesia kalau uang tersebut sudah resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku adalah tahun emisi 2022 dengan gambar Pahlawan Nasional, Frans Kaisiepo dengan warna ungu.

Dikutip dari laman resmi BI, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang tidak berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.

Penukaran dengan mengunjungi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tokped
Salah satu uang kertas yang sudah tidak berlaku (dicabut) Bank Indonesia pecahan Rp 10 ribu tahun 1979.

Setelah lewat jangka waktu 10 tahun, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.

Berikut 13 jenis uang yang sudah tidak berlaku lagi

1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995

2. Rp 5.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995

3. Rp 1.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995

4. Rp 500 TE 1982

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995

5. Rp 100 TE 1984

Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

6. Rp 10.000 TE 1985

Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

7. Rp 5.000 TE 1986
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

8. Rp 1.000 TE 1987
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998 9. Rp 500 TE 1988

9. Rp 500 TE 1988

Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

10. Rp 0,05 TE 1964-Dwikora

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029

11. Rp 0,10 TE 1964-Dwikora

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029 12. Rp 0,25 TE 1964-Dwikora

12. Rp 0,25 TE 1964-Dwikora

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029

13. Rp 0,50 TE 1964-Dwikora

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular