"Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya," lanjutnya.
Sejumlah driver ojol sempat percaya Taufik menjadi korban begal dan menaruh simpati.
"Motifnya dia menutupin pada istrinya, ada masalah pribadi karena diduga yang didatanginya ini (kos) WIL (Wanita Idaman Lain). Mungkin biar tertutupi," imbuhnya.
Hingga saat ini, sepeda motor milik Taufik yang hilang di kos selingkuhan belum ditemukan.
Sebelum hilang, Taufik sempat menitipkan kunci sepeda motor ke temannya.
"Sepeda motornya belum dapat, namun kunci kontak sepeda motornya ada di tangan temannya," tukasnya.
Berdasarkan hasil tes urine, Taufik dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Akibat perbutannya, Taufik dapat dijerat Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.
Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara," jelasnya.