MOTOR Plus - online.com Satu hari jelang Operasi Zebra serempak seluruh Indonesia yang bakal digelar mulai Senin (14/10).
Dalam Operasi Zebra 2024 akan digelar razia serta tilang manual.
Tegas Korlantas Polri memberikan kewenangan penindakan tilang manual.
Terutama untuk para pelanggar lalu lintas yang tertangkap mata oleh polisi lalu lintas.
Polri melalui Korlantas akan kembali melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang direncanakan dilaksanakan tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Tapi jangan coba-coba untuk terobos razia tilang secara paksa.
Baca Juga: Jelang Razia Operasi Zebra Ini Pelanggaran yang Diincar Oleh Tilang Manual Meskipun Ada ETLE
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
"Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto dikutip dari kompas.com.
Menurutnya, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Kalau ada unsur kesengajaan, bisa diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor Nekat Terobos Razia, Ingat Sanksi Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR