MOTOR Plus-online.com - Pemotor siap-siap polisi akan kembali mengadakan razia besar-besaran Senin (14/10/2024).
Ingat ada tujuh pelanggaran jadi incaran polisi di Operasi Zebra yang akan digelar mulai besok.
Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor membuat Polri berencana melakukan razia Operasi Zebra.
Operasi Zebra 2024 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilakukan polisi untuk mentertibkan dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024 ini petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Maksudnya, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.
Seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Baca Juga: Gara-gara Helm Senin Depan Razia Operasi Zebra 2024 Kembali Digelar
Sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini, untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Diharapkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas, tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” bilang Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Salah satu pelanggaran yang akan kena denda Rp 750 ribu atau penjara selama 3 bulan adalah berkendara sambil main HP.
Denda Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan untuk pemotor atau pengemudi mobil menggunakan HP diatur dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
7 pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2024:
1. Pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM.
2. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, baik motor maupun mobil.
3. Pengemudi yang melawan arus.
4. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan berbahaya.
6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
7. Kendaraan yang membawa muatan yang over dimension dan over loading (ODOL).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR