Waspada Pemotor Pakai Helm Tanpa 3 Huruf Ini Tetap Ditilang Polisi di Razia Operasi Zebra Besok

Ahmad Ridho - Minggu, 13 Oktober 2024 | 17:17 WIB
Tribun Jakarta
Razia besar-besaran Operasi Zebra digelar serempak di seluruh Indonesia mulai Senin besok (14/10/2024), helm tidak SNI tetap kena tilang polisi.

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 7 kesalahan jadi incaran polisi saat razia besar-besaran yang akan digelar mulai Senin besok (14/10/2024).

Hati-hati besok razia Operasi Zebra, pemotor pakai helm tanpa 3 huruf ini tetap ditilang polisi dendanya mahal.

Polri akan kembali mengadakan razia serempak di seluruh Indonesia untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Pemotor mendominasi pelanggaran yang terjadi selama ini dengan mencatatkan lebih dari 1 juta.

Dikutip dari laman resmi korlantas.polri.go.id, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa Operasi Zebra digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Selama periode Januari hingga September 2024, tercatat ratusan ribu pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Baca Juga: 7 Pelanggaran Incaran Polisi di Operasi Zebra yang Akan Digelar Mulai Senin Besok Siap-siap Denda Rp 750 Ribu

Berdasarkan data Korlantas Polri, tercatat sebanyak 1.674.908 pelanggaran kendaraan roda dua.

Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan angka mencapai 438.839 kasus.

Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan knalpot bising, kurangnya kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan kaca spion, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan melawan arus.

Sementara itu salah satu dari tujuh jenis pelanggaran yang jadi incaran kepolisian adalah helm yang tidak ada logo SNI.

Pemotor tetap akan ditilang jika diketahui memakai helm belum Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 291 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, jika pengemudi menggunakan helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” bilang Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Muncul Motor Baru Mirip Harley-Davidson Bergaya Cruiser Jarak Tempuh 700 Km

Berikut 7 pelanggaran incaran polisi saat Operasi Zebra yang digelar Senin (14/10/2024):

1. Pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM.

2. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, baik motor maupun mobil.

3. Pengemudi yang melawan arus.

4. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan berbahaya.

6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

7. Kendaraan yang membawa muatan yang over dimension dan over loading (ODOL).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular