Dalam Operasi Zebra 2024 ini akan ada belasan kesalahan yang diincar.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
13. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP
Wajib tahu denda paling mahal dalam razia Operasi Zebra 2024 ini.
Paling mahal adalah berkendara di bawah umur dan tidak meiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai pasal 281 sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Lalu ada berkendara di bawah pengaruh alkohol dari pasal 293 UU LLAJ sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
Serta ada penggunaaan HP saat mengemudi sesuai pasal 283 UU LLAJ sanks denda paling banyak Rp 750 ribu.
Jadi daripada membayar denda baiknya taati aturan selama razia Operasi Zebra 2024.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR