"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Dalam Operasi Zebra 2024 ini akan ada belasan kesalahan yang diincar.
1. Melawan arus2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol3. Menggunakan HP saat mengemudi4. Tidak menggunakan helm SNI5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk6. Melebihi batas kecepatan7. Berkendara di bawah umur8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya13. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP
Wajib tahu denda paling mahal dalam razia Operasi Zebra 2024 ini.
Paling mahal adalah berkendara di bawah umur dan tidak meiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai pasal 281 sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Lalu ada berkendara di bawah pengaruh alkohol dari pasal 293 UU LLAJ sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
Serta ada penggunaaan HP saat mengemudi sesuai pasal 283 UU LLAJ sanks denda paling banyak Rp 750 ribu.
Jadi daripada membayar denda baiknya taati aturan selama razia Operasi Zebra 2024.
Editor | : | Ahmad Ridho |