MOTOR Plus-online.com - Polisi dengan giat mengamati para pelaku pelanggaran lalu lintas.
Denda tilang termahal dalam razia Operasi Zebra 2024 ternyata mengincar anak muda zaman sekarang yang berkendara.
Seperti diketahui Korps Lalu Lintas Polri sedag menggelar Operasi Zebra 2024 dari kemarin, Senin (14/10/2024).
Sejumlah pelanggaran menjadi incaran polisi dalam razia manual dan ETLE.
Para pengguna jalan harus hati-hati terutama bagi anak muda.
Karena denda termahal mengincar anak muda yang nilainya sampai jutaan.
Berikut ini nilai denda pelanggatan dari yang termahal sampai dengan termurah.
1. Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Catat Titik Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Cianjur Hari Ini Polisi Jaga Pagi dan Sore
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
2. Berkendara dalam pengaruh alkohol
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
3. Berkendara menggunakan HP
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
4. Berkendara pakai pelat rahasia atau pelat dinas
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia tidak sesuai akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor standar dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Berkendara melawan arus
Melanggar pasal 287, ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
8. Berkendara tidak dilengkapi STNK
Melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
m.
9. Berkendata melanggar marka jalan atau bahu jalan
Pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
10. Berkendara menyalahgunakan TNKB diplomatik
Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Berkendara pakai rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
12. Mengemudi tak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
13. Berkendara motor berboncengan lebih dari satu
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
14. Berkendara roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
KOMENTAR