Pemotor Gak Berkutik Polri Pakai Teknologi Canggih di Operasi Zebra 2024 Muka Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dilacak

Ahmad Ridho - Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:38 WIB
Kompas.com
Di Operasi Zebra 2024 polisi pakai teknologi face recognition untuk merekam dan melacak wajah pemotor yang melanggar.

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan tingkat pelanggaran di jalan polisi kembali mengadakan razia gabungan serempak di seluruh Indonesia.

Polri pakai teknologi untuk melacak wajah pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak berkutik.

Selain tilang manual dan tilang elektronik (ETLE) polisi menggunakan teknologi canggih.

Kamera pelacak wajah pelanggar lalu lintas langsung terekam.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 14 -27 Oktober 2024 penindakan pelanggar lalu lintas akan menggunakan semua ornament yang dimiliki oleh Korlantas Polri.

Antara lain razia di lapangan, teguran, sanksi hukum , ETLE baik statis dan mobile serta menggunakan penentuan pelanggar dengan teknologi face recognition.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan akan pentingnya penegakan hukum lalu lintas yang komprehensif.

Korlantas Polri akan terus mengembangkan teknologi dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan.

“Penegakan hukum dari mulai teguran kemudian dengan tilang baik itu tilang konvensional maupun tilang ETLE, kalau memang dirasa yang tidak bisa ter capture oleh tilang ETLE maka kita menggunakan tilang manual itu semaksimal mungkin tapi semaksimal mungkin juga harapannya cukup dengan teguran dan kegiatan preventif dari anggota yang ada di lapangan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet.

Baca Juga: Kebiasaan Driver Ojol Di Jalan Kalau Kena Razia Operasi Zebra 2024 Dompet Bisa Jebol

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular