Logo SNI di sisi belakang kiri itu tidak hanya buat helm merek lokal seperti NHK dan KYT.
Merek impor seperti Arai, Shoei dan Nolan juga sekarang wajib pakai logo SNI di Indonesia.
Buat pabrikan bisa pasang logo SNI ternyata tidak mudah, harus lolos standar pengetesannya.
Persyaratan pengujian helm tertuang dalam SNI 1811-2007.
Disitu ditetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang motor.
Spek helm dari material dan konstruksinya dicek, lalu akan diuji seperti tes banting.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S.
Karena brother harus ingat, 60 persen korban kecelakaan di Indonesia, mengalami luka di kepala.
Pemerintah makin tegas, dalam menetapkan peraturan kalau pemotor harus pakai helm dan lolos standar SNI.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR