Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Karena Tidak Pakai Helm SNI Dalam Operasi Zebra 2024 Ini Dasar Hukum dan Jumlah Denda

Uje - Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:24
Foto Ilustrasi tilang: Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Karena Tidak Pakai Helm SNI Dalam Operasi Zebra 2024 Ini Dasar Hukum dan Jumlah Denda
Kompas.com
Foto Ilustrasi tilang: Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Karena Tidak Pakai Helm SNI Dalam Operasi Zebra 2024 Ini Dasar Hukum dan Jumlah Denda

1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan.

Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga.

Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER