MOTOR Plus-online.com - Berbeda dengan sebelumnya, pembuatan dan perpanjangan SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Ketahui sekarang SIM baru pakai NIK KTP dan ada logo khusus pada bagian atas.
Berbeda dengan sebelumnya pada SIM terbaru terdapat tambahan logo kendaraan.
Untuk SIM C ada penambahan logo atau gambar motor, sementara SIM A ada logo mobil.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP ternyata sudah mulai diberlakukan.
Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Tidak ada yang perlu dilakukan kalau pemotor atau pengemudi mobil sudah memiliki SIM.
Pemohon akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.
Untuk yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Cuma Modal Foto SIM dan STNK Berharap Lolos Operasi Zebra Pasti Kena Tilang Manual
Baca Juga: 11 Aturan Mengurus SIM di Satpas Ada Spanduk Larangan Pakai Topi
Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025.
Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” jelas Yusri.
Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.
Hal lain yang perlu diketahui, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.
Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bila Anda tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Jika Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.
Berikut tarif pembuatan SIM semua golongan:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR