Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden Gaji dan Tunjangannya Cuma Bisa Beli Motor Ini

Ahmad Ridho - Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden.

MOTOR Plus-online.com - Resmi Presiden Prabowo Subianto mengangkat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.

Berapa gaji bulanan Raffi Ahmad yang diterima dan bisa untuk beli motor apa?

Suami Nagita Slavina ini resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 kemarin.

Selain gaji pokok ada juga tunjangan dan fasilitas lain yang diterima pemilik RANS Entertainment ini.

Raffi Ahmad resmi menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip dari Tribun Jakarta, gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Merujuk PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Kenapa Yamaha F1ZR Bikin Raffi Ahmad Selalu Teringat Sang Ayah?

Baca Juga: Biarpun Tajir Melintir, Raffi Ahmad dan The Dudas -1 Respek Motor Bebek Tua Ini

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.

Selain gaji pokok, menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

hondacengkareng
Gaji dan tunjangan per bulan Raffi Ahmad bisa beli motor matic Honda BeAT Sporty CBS seharga Rp 18 jutaan.

Gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad bisa untuk beli motor baru Honda BeAT.

Honda BeAT Sporty CBS dibanderol mulai harga Rp 18.612.000.

Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sebagai pejabat pemerintahan apalagi sebagai utusan khusus Presiden RI, Raffi Ahmad menerima gaji yang tak main-main.

Baca Juga: Sudah Ada di Dealer Motor Trail Suzuki DR 150 Tangki Bensin 12,5 Liter Harganya Bikin Penasaran

Bahkan, suami Nagita Slavina ini akan mendapat penghasilan mencapai 2 digit.

Ditetapkan oleh Jokowi sebelum lengser, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengatur tentang, gaji yang diberikan pada penasihat atau utusan khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

Selain gaji, Raffi juga mendapatkan tunjangan setara menteri.

Selain itu Raffi juga akan menerima tunjangan anak/istri hingga dana operasional.

Raffi juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.

Pejabat sekelas Raffi juga mendapat fasilitas kesehatan selama menjabat.

Hal ini berarti Raffi mendapat biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila sakit atau kecelakaan selama menjabat.

Selain fasilitas keuangan, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak 2 orang asisten.

Jabatan asisten-asisten utusan khusus pun tak sembarangan karena setara dengan pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten utusan khusus presiden pun bisa punya dua orang pembantu asisten yang setara jabatan eselon III.a. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.

Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular