STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan

Ahmad Ridho - Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:34 WIB
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Motor kena tilang elektronik akan diberi surat tilang dan proses pembayaran 14 hari, jika diabaikan STNK diblokir motor terancam bodong.

MOTOR Plus-online.com - Polisi masih menggelar razia Operasi Zebra 2024 dan berakhir pada 27 Oktober mendatang.

Motor terancam jadi bodong akibat STNK diblokir kena tilang ETLE polisi kirimkan surat tilang ke rumah pelanggar.

Selain tilang manual kepolisian juga menerapkan tilang elektronik (ETLE) untuk motor dan mobil yang melanggar lalu lintas.

Nantinya pemotor atau pengemudi mobil yang tertangkap kamera ETLE akibat melanggar akan dikirimkan surat tilang.

Surat tilang dikirim ke rumah masing-masing berdasarkan informasi atau data dari pelat nomor kendaraan.

Selain surat tilang, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan bukti pelanggaran melalui WhatApps.

Pemotor yang melanggar harus segera menyelesaikan pembayaran denda.

Jika tidak maka STNK akan diblokir dan kendaraan terancam bodong atau ilegal.

Pengiriman surat konfirmasi tilang itu akan dilayangkan ke alamat rumah pelanggar atau via WhatsApp.

Baca Juga: Bayar Sekarang atau STNK Diblokir Cek Lokasi Pemutihan Pajak Motor 2024

Baca Juga: Daftar Motor Bodong yang Ditemukan Polisi di Rumah Oknum Anggota TNI, Ada Honda BeAT, Yamaha Mio dan Kawasaki Ninja

“Pelanggaran yang ter-capture kamera E-TLE baik statis maupun mobile, selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan. Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Setelah mendapatkan surat tilang ini, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai pelanggaran yang dia lakukan.

Jika dalam tempo 14 hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

"Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024 mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Selama sepekan operasi, polisi menindak 54.827 pelanggar lalu lintas.

"Dari operasi ini, total pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai 54.827 kasus," kata Ade, Senin (21/10/2024).

Sebanyak 33.152 pelanggaran ditindak melalui e-TLE statis dan 5.915 lainnya ditindak melalui E-TLE mobile.

"Sementara sisanya ditindak dengan diberikan teguran secara simpatik," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Ada di Dealer Motor Trail Suzuki DR 150 Tangki Bensin 12,5 Liter Harganya Bikin Penasaran

Ade menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan jumlah 18.767 kasus.

Selanjutnya, disusul pengendara motor yang menggunakan helm tidak sesuai dengan standar sebanyak 14.491 kasus.

Ada juga pengendara roda dua yang melawan arah 4.638 kasus, melanggar marka jalan 2.305 kasus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 371 kasus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Tertangkap Kamera E-TLE Saat Operasi Zebra Bakal Dikirimkan “Surat Cinta”

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular