Cara Lapor ke Kepolisian Usai Ganti Warna Motor Kalau Tidak Bisa Kenda Denda Tilang Rp 500 Ribu atau Kurungan Dua Bulan

Uje - Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Isal
Cara Lapor ke Kepolisian Usai Ganti Warna Motor Kalau Tidak Bisa Kenda Denda Tilang Rp 500 Ribu atau Kurungan Dua Bulan

MOTOR Plus - online.com Pemilik motor yang sering lakukan ganti warna motor lewat repaint atau pemasangan stiker wajib tahu kalau usai ganti warna motor wajib laporkan ke pihak kepolisian.

Karena tertulis perubahan warna kendaraan wajib mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.

Tidak main-main, kalau ketahuan warna motor kalian tidak sesuai STNK maka bisa kena denda tilang Rp 500 ribu.

Atau kurungan paling lama dua bulan.

Begini cara lapor ke kepolisian usai ganti warna motor.

Kalian harus siapkan surat-surat asli kendaraan seperti BPKB, STNK serta KTP dan kendaraan yang mengganti wanra.

Serta keterangan bengkel yang melakukan ganti warna ke Samsat terdekat.

Kemudian, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut.

Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan

Penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.

Source : GridOto.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular