Ramai Lagi Rencana Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi TPL Mulai Januari 2025

Ahmad Ridho - Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:55 WIB
Tribun Jogja
Motor dan mobil wajib ikut asuransi TPL rencananya berlaku tahun 2025 mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Wacana penerapan aturan motor dan mobil wajib ikut asuransi TPL mulai tahun depan.

Rencananya kewajiban asuransi TPL untuk motor dan mobil berlaku mulai Januari 2025 mendatang.

Nantinya korban kecelakaan akan mendapat ganti rugi kerusakan kendaraan termasuk santunan.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun 2025 mendatang setidaknya motor dan mobil di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga dan santunan secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat resiki yang dijamin di dalam polis.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menjelaskan saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Namun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik motor dan mobil.

Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Baca Juga: Tegas Pernyataan Polisi Biaya Asuransi Saat Bikin SIM Tidak Wajib Dibayar Begini Penjelasannya

Baca Juga: Kritik Keras Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, Anggota Komisi V DPR RI: Jangan Bebani Masyarakat

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.

Ogi melanjutkan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.

Ogi mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.

“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan, antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi pada masyarakat luas.

Tantangan lainnya, kata dia, terkait mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular