MOTOR Plus-online.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan segera berlaku secara nasional.
BPKB elektronik lebih canggih dilengkapi chip khusus gantikan BPKB model lama.
Saat ini BPKB elektronik sudah mulai berlaku dan diterbitkan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Korlantas Polri akan melakukan pemutakhiran dengan mengeluarkan buku pemilik kendaraan model baru.
Nantinya bentuk BPKB elektronik lebih ringkas ditambah chip yang berfungsi sebagai penyimpan data.
Nantinya semua pemilik kendaraan akan memiliki BPKB elektronik menggantikan yang model lama.
Penerbitan BPKB elektronik akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa daerah lainnya.
Tapi pelaksanaannya harus sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.
Baca Juga: Motor Honda Baru Gagah Dijual Lebih Murah dari Honda BeAT Mesin 100 cc Tangki BBM 9,7 Liter
Baca Juga: Ramai Lagi Rencana Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi TPL Mulai Januari 2025
"Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan pelayanan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor," ujar Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dikutip dari GridOto.com.
BPKB elektronik akan memiliki teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Chip tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua data akan tersimpan lebih rapi.
BPKB elektronik akan berbentuk buku yang disematkan chip, sehingga bentuknya lebih mirip paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan pengurusannya akan lebih mudah.
Mutasi kendaraan bisa selesai dengan lebih cepat, yakni 1 hari kerja dari yang sebelumnya bisa mencapai 1-2 bulan.
Selain penerbitan BPKB elektronik, Korlantas Polri juga menjelaskan proses cek fisik kendaraan sudah menggunakan sistem digital.
Nantinya saat bayar pajak 5 tahunan saat proses gesek nomor rangka dan nomor mesin tidak perlu pakai kertas lagi.
"Cek fisik kendaraan yang dulunya dilakukan secara manual dengan gesekan konvensional kini telah beralih menggunakan teknologi digital dan sudah diterapkan di beberapa Polres dan Polda," tutup Sumardi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR