Besok Terakhir Razia Gabungan Operasi Zebra 2024, Ini Denda Paling Mahal

Ahmad Ridho - Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:42 WIB
Wartakotalive.com
Operasi Zebra 2024 akan berakhir pada Minggu (27/10), denda paling mahal incar anak di bawah umur yang mengendarai motor atau mobil sebesar Rp1 juta.

MOTOR Plus-online.com - Polri mengadakan razia besar-besaran incar 14 pelanggaran di jalan raya.

Besok hari terakhir Operasi Zebra 2024, ingat ini denda paling mahal yang harus dibayar pemotor.

Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.

Razia tinggal satu hari lagi, ternyata denda paling mahal incar bocil (anak-anak) yang naik motor.

Operasi Zebra 2024 digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Razia gabungan ini juga dilakukan untuk mensukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober lalu.

Sampai tanggal 27 Oktober besok, Polri memberlakukan tilang manual dan tilang Elektronik (ETLE) serta teguran langsung.

Pemotor tidak hanya ditilang di tempat tapi diberikan arahan atau teguran agar tidak mengulangi kesalahan.

Sementara kamera ETLE akan merekam pemotor yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik Polri Pakai Teknologi Canggih di Operasi Zebra 2024 Muka Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dilacak

Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang dalam Operasi Zebra 2024 Jika Logonya Tak Standar Ketahui Agar Tak Ditindak

Jika sudah terekam kamera ETLE, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

Polri mengincar 14 pelanggaran lalu lintas dengan besaran denda tilang yang berbeda-beda.

Namun denda paling besar mengincar anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai motor.

Denda tilang anak di bawah umur mencapai Rp 1 juta paling mahal dibanding 13 denda pelanggaran lain.

Berikut 14 pelanggaran dan denda razia Operasi Zebra 2024:

1. Motor melawan arus

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas diberi sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang mabuk atau dibawah pengaruh alkohol dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Baca Juga: Uang Rp 5 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha RX-King 2006 Peredam Jarak Tempuh 300 Km

3. Pengemudi di bawah umur

Batas usia pengemudi adalah sudah memiliki SIM atau sudah berusia 17 tahun.
Pengemudi di bawah umur yang kena razia Operasi Zebra 2024 akan dikenakan sanksi kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

4. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

Sanksi untuk menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga 2 bulan.

6. Menggunakan ponsel saat berkendara

Denda bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara adalah Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

Denda bagi pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman adalah denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Baca Juga: Mulai Diterbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip Khusus Gantikan BPKB Model Lama

8. Melampaui batas kecepatan

Denda untuk pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal adalah Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

Denda untuk sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang adalah Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan. 

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Denda bagi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar adalah maksimal Rp500 ribu.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Denda bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berupa sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Denda untuk pelanggaran marka jalan atau bahu jalan adalah maksimal Rp500 ribu.

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular