MOTOR Plus-online.com - Razia serempak Operasi Zebra 2024 berakhir hari ini, Minggu (27/10).
Polisi menerapkan tilang langsung dan tilang elektronik (ETLE), pelanggar lalu lintas yang terekam kamera akan dikirimkan surat tilang.
Petugas kantor pos datang ke rumah, siap-siap tidak bisa lagi perpanjang pajak kendaraan bermotor.
Pelanggar lalu lintas di Operasi Zebra akan dikirim surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE).
Surat tilang yang dikirim ke rumah jangan diabaikan karena efeknya STNK kendaraan akan diblokir.
Kendaraan yang sudah terblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa memperpanjang pajak STNK.
Selain petugas kantor pos datang ke rumah, surat konfirmasi tilang elektronik juga dikirimkan melalui WhatsApp.
Surat konfirmasi tilang elektronik yang diabaikan lewat dari 14 hari maka STNK kendaraan akan diblokir.
Blokir STNK akan dibuka setelah dilakukan pembayaran tilang elektronik (ETLE) oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan
Baca Juga: Besok Terakhir Razia Gabungan Operasi Zebra 2024, Ini Denda Paling Mahal
Tapi jika denda tilang ETLE belum juga dibayar maka status STNK akan tetap terblokir.
Dikutip dari Kompas.com, dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, dikutip dari Kompas.com (25/10/2024).
Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.
Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.
“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.
“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
Baca Juga: Paket Hemat Motor Murah Yamaha YB125Z Cocok Buat Harian Tangki Bensin Ukuran Jumbo
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
Untuk mengetahui kendaraan kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.
“Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK,” kata Budiyanto.
Padahal lebih awal mengetahui kendaraan bermotornya kena ETLE, dapat membuat penyelesaian akan lebih cepat, mudah dan sederhana.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR