"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dilansir dari bantendev.id.
Bebas biaya balik nama berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024 dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Sedangkan bebas pokok dan denda PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Juga diskon PKB 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
"Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.
KOMENTAR