Digratiskan Pajak Motor atau Mobil Mati Lebih dari 3 Tahun, Ikuti Pemutihan Dibuka Sampai Desember

Aong - Senin, 28 Oktober 2024 | 11:44 WIB
Facebook/Muhammad Akbar
Pemutihan pajak kendaraan, pajak mati lebih dari 4 tahun digratiskan

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang nunggak kewajiban belum dibayar.

Digratiskan pajak motor atau mobil mati lebih dari 3 tahun, ikuti pemutihan dibuka sampai Desember jangan telat.

Jarang-jarang pemerintah daerah memberikan kebaikan kepada wajib pajak kendaraan.

Mumpung sedang dibuka pemutihan pajak bagi yang nunggak lama tidak perlu bayar PKB dan dendanya.

Bahkan bukan cuma pemutihan dari denda untuk PKB, bea balik lama juga digratiskan.

Kebijakan pemutihan ini mulai 04 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Pemerintah daerah yang menyelenggarakan program tersebut yaitu provinsi Banten dalam rangka HUT ke-24.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024.

Pergub tersebut tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.

Baca Juga: Mulai Berlaku Pemutihan Pajak Motor 21 Oktober 2024 Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya

Baca Juga: STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dilansir dari bantendev.id.

Bebas biaya balik nama berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024 dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Sedangkan bebas pokok dan denda PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Juga diskon PKB 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

"Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular