Pengendara Kena Tilang Operasi Zebra 2024 Kaget Disuruh Bayar Denda Melebihi Aturan

Ardhana Adwitiya - Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:11 WIB
Instagram/cileduginfo_
Ilustrasi polisi tilang pengendara saat razia Operasi Zebra 2024.

MOTOR Plus-online.com - Seorang pengguna media sosial X menyampaikan kekesalannya usai ditilang polisi.

Ia mengirim cuitan itu pada Minggu (28/10/2024), yang juga merupakan hari terakhir Operasi Zebra 2024.

Pada cuitan tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya kena tilang karena tidak membawa STNK.

Polisi pun meminta denda tilang sebesar Rp 650 ribu.

Sayangnya pengunggah tidak menjelaskan lokasi dan waktu detail penilangan yang ia alami.

Cuitan lengkapnya bisa dilihat di link ini.

Lantas benarkah pengendara tidak membawa STNK dikenakan sanksi denda sebesar Rp 650 ribu?

Sanksi tilang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Selama Razia Operasi Zebra 2024 di Lampung, Usia Gen Z Paling Banyak?

Khusus untuk pengendara tidak membawa STNK tertulis dalam Pasal 288.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular