Pajak Motor Yamaha Byson Oktober 2024 Murah atau Mahal, Yuk Hitung Caranya Gampang

Galih Setiadi - Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:25 WIB
Yamaha Lebak Bulus
Foto ilustrasi Yamaha Byson, berapa pajak motor yang harus dibayar?

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat para pemilik Yamaha Byson atau tipe lain, jangan lupa bayar pajak motor sudah mau akhir bulan.

Pajak motor Yamaha Byson Oktober 2024 murah atau mahal, yuk hitung caranya gampang nih bro.

Bisa dilihat angka di sisi kanan pada lembaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nah, sebenarnya angka di surat tersebut bisa brother hitung sendiri.

Mulai dari besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), caranya tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (PKB).

Ambil contoh Yamaha Byson dengan kode tipe 2UP, memiliki NJKB Rp 19,7 juta.

Berarti, besaran PKB motor sport 150 cc tersebut Rp 394 ribu (2 persen x Rp 19,7 juta).

Eits, belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu.

Baca Juga: Yamaha Byson Lahir Kembali Tampang Gahar dan Tangki Besar Rangka Kuat Harga Setara Motor Matic

Baca Juga: Yamaha Byson Dihujat Padahal Model Baru 2025 Tambah Gahar Tangki Lebih Besar dari Suzuki Thunder

Sehingga, total pajak motor tahunan yang harus dibayar Rp 429 ribu (Rp 394 ribu + Rp 35 ribu).

Namun, hitungan di atas hanya untuk motor dengan kepemilikan pertama

Kemudian, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta, jadi mungkin berbeda dengan daerah lain.

Selain itu, hitungan tersebut juga belum termasuk denda atau biaya lainnya.

Nah, kalau menurut brother, pajak motor Yamaha Byson murah atau mahal nih?

Buat brother di Jakarta, coba hitung pajak motor yang wajib dibayar, kira-kira berapa nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular