Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi Kini Berubah Ketahui Sesuai Peraturan Baru Agar Tidak Ditilang

Aong - Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:34 WIB
Otofemale.ID
Masa berlaku STNK bukan 5 tahun lagi, simak sesuai peraturan baru agar tak ditilang

MOTOR Plus-online.com - Sebelum ditindak oleh polantas ketahui masa kedaluarsa Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Masa berlaku STNK bukan 5 tahun lagi kini berubah, ketahui sesuai peraturan baru agar tidak ditilang oleh petugas.

Banyak yang beranggapan masa berlaku STNK lima tahun karena merujuk pemahaman lama.

Padahal STNK harus diperpanjang setiap tahun ketika bayar pajak kendaraan seperti motor atau mobil.

Itu yang membuat wajib bayar pajak tahunan tepat waktu, supaya terhindar dari habisanya masa berlaku STNK.

Agar mobil atau motor legal karena terdaftar secara sah, dan terhindar dari masalah hukum seperti terkena tilang.

Kompol Ris Andrian Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang.

“Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Ris dilansir dari Kompas.

Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pengendara Kena Tilang Operasi Zebra 2024 Kaget Disuruh Bayar Denda Melebihi Aturan

Baca Juga: Petugas Kantor Pos Datang ke Rumah, Pemilik Kendaraan Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK

Dalam Pasal 15 yang berbunyi:

ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.

ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.

ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Ris juga mengatakan, antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Telat Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Kena Tilang".

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular